• YAYASAN PENDIDIKAN JAMBI MEDAN
  • SMK SWASTA JAMBI MEDAN

PT. TOBA PULP LESTARI, TBK.

A. Sejarah Pendirian

PT Toba Pulp Lestari Tbk (“Perseroan”) didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 jo. Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta No. 329 tanggal 26 April 1983 dari Misahardi Wilamarta, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-5130.HT01-01 TH.83 tanggal 26 Juli 1983, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1984, Tambahan No. 1176.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir dengan Akta Nomor 06 tanggal 19 Juni 2019 dari Gunawati, SH, notaris di Kabupaten Deli Serdang. Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusannya Nomor AHU.0032845.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019.

B. Kegiatan Usaha Perseroan

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah melaksanakan kegiatan usaha Industri Pulp dan Bahan Kimia untuk menunjang industri pulp tersebut (termasuk namun tidak terbatas pada klorin dioksida, klorin, asam klorida, kostik, nitrogen, oksigen, dan sulfur dioksida), Pengusahaan Hutan Tanaman (meliputi Pengusahaan Hutan Ekaliptus, Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus, Pengusahaan Hutan Lainnya, dan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya), Industri Barang Dari Kayu (termasuk namun tidak terbatas pada industri primer hasil hutan kayu berupa pengolahan kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chips) dan barang-barang dari kayu lainnya yang belum tercakup sebelumnya), Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar, Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat, baik Kawasan Berikat yang berada dalam satu hamparan maupun Kawasan Berikat di luar hamparan, khusus untuk kegiatan Perusahaan yang berkaitan dengan usaha-usaha tersebut di atas, serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada segala kegiatan usaha lain untuk mendukung bahan baku dan operasional kegiatan usaha tersebut di atas serta pemasaran atas hasil produksi seluruh kegiatan usaha Perusahaan.

C. Perizinan Perseroan

1. Izin Operasional

Nomor Induk Berusaha (NIB) 

  • SK Nomor: 8120011192845 
  • Nama/Kode KBLI: Pengusahaan Hutan Ekaliptus 02118

Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus 02148

Industri Bubur Kertas (Pulp) 17011

Industri kimia dasar anorganik khlor dan Alkali 20111

Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya 20114

Industri pupuk buatan tunggal hara makro Primer 20122

Industri Serat Stapel Buatan 20302

2. Izin Investasi

a. Penanaman Modal Asing 

  • SK : Surat Pemberitahuan Tentang Keputusan Presiden RI No. 07/V/1990 tanggal 11 Mei 1990 
  • Instansi : Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal 

b. Izin Usaha Industri 

  • SK Nomor : 627/T/INDUSTRI/1995 
  • Instansi : Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal 
  • Industri : Pulp 
  • Produksi : Pulp 
  • Kapasitas : 165.000 ton dengan toleransi melebihi 30%

3. Izin Kehutanan

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) 

  • SK Nomor: Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), dan telah beberapa kali mengalami perubahan, dan yang terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.682/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2019 tanggal 11 September 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Tentang Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Inti Indorayon Utama, sebagai berikut: 
  • Industri : Pengusahaan Hutan Tanaman 
  • Produksi : Kayu Eucalyptus 
  • Luas Areal : 184.486 hektar 
  • SK Tata Batas : Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.821/Menhut-VII/KP/2004 tanggal 19 April 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.704/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013.

Untuk lebih lengkap klik https://www.tobapulp.com/

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PT. NISSAN

untuk info lebih lengkap klik >>>NISSAN  

15/12/2021 14:21 - Oleh Administrator - Dilihat 306 kali
PT. WAHANA MITRA MANDIRI

1

15/12/2021 14:19 - Oleh Administrator - Dilihat 238 kali
PT. RAMAYANA

1

15/12/2021 14:17 - Oleh Administrator - Dilihat 333 kali
PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING

PT Enseval Putra Megatrading, Tbk merupakan perusahaan multinasional yang mendistribusikan berbagai macam distribusi yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini tercatat pada

14/12/2021 11:10 - Oleh Administrator - Dilihat 561 kali
PT. GARINDO TECHNO MANDIRI

1

14/12/2021 11:07 - Oleh Administrator - Dilihat 474 kali